Sebelum menjadi Au Pair 2: Kenali dan Buatlah Kartu Tanda Penduduk Bumi – Paspor

Tahukah kamu ada berapa negara di planet Bumi ini?

Terdapat 193 negara yang tergabung dalam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), namun ada beberapa negara kecil seperti Vatikan dan Kosovo yang tidak tergabung di dalamnya. Beberapa sumber menyebutkan ada 195 negara merdeka di dunia, beberapa sumber menyebutkan ada 196. Menurut hemat saya...yah..pokoknya sekitar 190-an lah :P
Untuk berkelana dari satu negara ke negara lain, dibutuhkan sebuah benda yang sifatnya wajib dan tak tergantikan. Adalah namanya – PASPOR.
Untuk beberapa pihak, mungkin paspor adalah hal remeh dan sifatnya "halah semua orang juga tahu."
Namun pada kenyataanya, jumlah orang yang tidak mengetahui bagaimana, mengapa, dan dimana orang membuat paspor jauh lebih banyak dari orang yang tahu. 

Ilustrasi kecil ini adalah buktinya:
Berdasarkan survey kependudukan BPS (Badan Pusat Statistik) pada tahun 2010, tercatat bahwa penduduk Indonesia berjumlah 237.641.326 jiwa. Pada survey lalu lintas penerbangan luar negeri Indonesia pada tahun 2012, jumlah penumpang yang tercatat sepanjang tahun tersebut “hanya” berjumlah 11.749.073. Jumlah ini hanya sekitar 4,3% dari jumlah seluruh penduduk Indonesia. Belum lagi jumlah ini masih termasuk jumlah penduduk WNA yang bepergian dan kemungkinan juga penumpang dengan catatan penerbangan luar negeri lebih dari sekali. 

Intinya, catatan perjalanan ke luar negeri yang kecil menjadi bukti rendahnya tingkat kepemilikan paspor oleh masyarakat Indonesia. Tentunya, ada juga kemungkinan seseorang memiliki paspor tanpa pernah menggunakannya, alias penting nggo nduwe-nduwe thok ben gaul :P

Sebelum menjadi Au Pair, Paspor adalah syarat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.

Jangan khawatir dikatai ndeso kalau Anda tidak tahu bagaimana cara mendapatkan paspor (aku juga ndeso soalnya :P)
Oke. Jadi kalau mau membuat Paspor, kantor yang perlu didatangi adalah Kantor Imigrasi. Jangan ke Kantor Kelurahan atau Kecamatan (kecuali kalau urusan KTP belum beres ;)) Pembuat paspor sifatnya nasional, alias bukan berdasarkan domisili. Jadi walaupun KTP-ku KTP Jawa Tengah, aku dulu bisa bikin Paspor di Kantor Imigrasi Yogyakarta (udah beda provinsi lho itu...) Alternatif lain, Anda bisa mengunjungi kantor jasa pembuatan paspor. Melalui jasa ini biasanya pembuatan paspor bisa lebih cepat, namun Anda juga perlu merogoh kocek lebih dalam. Saran saya sih, urus semuanya sendiri! Because experience is the best teacher! Ohohoho...

Silakan kunjungi website Direktorat Jenderal Imigrasi di http://www.imigrasi.go.id/ untuk mengetahui info lengkap tentang pembuatan paspor. 

Di sini juga aku tulis sedikit pengalamanku ya... :)
Pertama dokumen-dokumen yang perlu disiapkan adalah:
1.  Formulir pembuatan paspor yang sudah diisi (ambil di kantor imigrasi, SEHARUSNYA gratis)
2.  Kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku
3.  Kartu keluarga
4.  Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
5.  Surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri;
6.  Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
7.  Tambahan: surat rekomendasi dari instansi tempat bekerja atau sekolah. Konon surat ini bisa membantu kelancaran pembuatan paspor (dulu aku minta surat rekomendasi dari TU Program Studi di kampus. Di sana tertulis alasan dan tujuanku membuat paspor.)

Masa berlaku paspor biasanya 5 tahun. Untuk Au Pair jenis paspornya adalah paspor 48 halaman; terserah mau yang biasa atau elektronik. Untuk paspor biasa, biaya pembuatannya sekitar Rp 200.000 – Rp 225.000 (ditambah entah biaya apa aku lupa). Untuk paspor elektronik sekitar Rp 600.000-an.
Secara keseluruhan, Anda perlu 3 kali datang ke kantor imigrasi demi menyelesaikan urusan paspor ini. Kedatangan pertama adalah untuk penyerahan berkas dan mengambil jadwal wawancara dan pengambilan foto. Kedatangan kedua adalah untuk wawancara dan pengambilan foto. Kedatangan ketiga adalah untuk pengambilan paspor yang sudah jadi. Proses ketiganya cukup cepat, sekitar 10 hari. 

Pengalamanku membuat paspor dulu lumayan menyakitkan. Hiks.

Makanya belajarlah dari kebodohanku dan perhatikan catatan-catatan berikut:

1. Dokumen-dokumen yang diperlukan HARUS difotokopi dengan kertas berukuran A4 (kagak usah dipotong). Dulu aku ngeyel, biar keliatan ringkas, fotokopi KTP nya aku potong...jadi harus fotokopi lagi.
2. Lampirkan SEMUA DOKUMEN ASLI pada saat menyerahkan berkas pembuatan paspor. Walaupun nantinya dikembalikan lagi, kalau tidak ada dokumen asli, Anda nanti disuruh pulang (kayak aku... T.T)
3.  Pada saat wawancara, jawab dan utarakan tujuan pembuatan paspor Anda dengan sederhana. (Aku menyimpan dendam dan sakit hati sama pewawancaraku dulu. Masak dia wawancara aku sambil telpon Mamanya di kampung??? Mana pas aku bilang tujuanku bikin paspor itu mau ke Jerman jadi Au Pair, dianya ndak ngerti. Aku jelasin susah payah, malah sewot. Pas aku bilang "semacam" homestay, dianya baru ngeh trus bilang "Pake istilah yang familiar aja dong makanya!" what the... Salah ghuwe kalau dia ndak ngerti apa itu Au Pair??? Pegawai Imigrasi lho! Rugi banget sempet mikir "lucky, pewawancaranya ganteng" UGH!)
4.  Pada saat hari pengambilan foto, usahakan datang dengan penampilan rapi. Pasang tampang netral bersahaja lebih disarankan, karena yang mengambil foto bukan fotografer berbakat seperti Darwis Triadi (dulu aku maksud hati pasang tampang cantik malah jadinya cacat! Argh!) 

Begitulah! Jika paspor sudah di tangan, maka lanjutkan ke tahap berikutnya sebelum menjadi Au Pair à Membuat Visa Au Pair. Yiiha!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tentang Menengok Rumput Tetangga

Graduated

Graduate Student