Sebelum menjadi Au Pair 2: Kenali dan Buatlah Kartu Tanda Penduduk Bumi – Paspor
Tahukah kamu
ada berapa negara di planet Bumi ini?
Terdapat 193
negara yang tergabung dalam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), namun ada
beberapa negara kecil seperti Vatikan dan Kosovo yang tidak tergabung di dalamnya.
Beberapa sumber menyebutkan ada 195 negara merdeka di dunia, beberapa sumber
menyebutkan ada 196. Menurut hemat saya...yah..pokoknya sekitar 190-an lah :P
Untuk berkelana
dari satu negara ke negara lain, dibutuhkan sebuah benda yang sifatnya wajib
dan tak tergantikan. Adalah namanya – PASPOR.
Untuk beberapa
pihak, mungkin paspor adalah hal remeh dan sifatnya "halah semua orang juga
tahu."
Namun pada
kenyataanya, jumlah orang yang tidak mengetahui bagaimana, mengapa, dan dimana
orang membuat paspor jauh lebih banyak dari orang yang tahu.
Ilustrasi kecil ini adalah buktinya:
Berdasarkan survey kependudukan BPS (Badan Pusat
Statistik) pada tahun 2010, tercatat bahwa penduduk Indonesia berjumlah
237.641.326 jiwa. Pada survey lalu lintas penerbangan luar negeri Indonesia pada
tahun 2012, jumlah penumpang yang tercatat sepanjang tahun tersebut “hanya”
berjumlah 11.749.073. Jumlah ini hanya sekitar 4,3% dari jumlah seluruh penduduk
Indonesia. Belum lagi jumlah ini masih termasuk jumlah penduduk WNA yang
bepergian dan kemungkinan juga penumpang dengan catatan penerbangan luar negeri
lebih dari sekali.
Intinya, catatan perjalanan ke luar negeri yang kecil
menjadi bukti rendahnya tingkat kepemilikan paspor oleh masyarakat Indonesia.
Tentunya, ada juga kemungkinan seseorang memiliki paspor tanpa pernah
menggunakannya, alias penting nggo
nduwe-nduwe thok ben gaul :P
Sebelum menjadi Au Pair, Paspor adalah syarat mutlak dan
tidak bisa diganggu gugat.
Jangan khawatir dikatai ndeso kalau Anda tidak tahu bagaimana cara mendapatkan paspor (aku
juga ndeso soalnya :P)
Oke. Jadi kalau mau membuat Paspor, kantor yang perlu
didatangi adalah Kantor Imigrasi. Jangan ke Kantor Kelurahan atau Kecamatan
(kecuali kalau urusan KTP belum beres ;)) Pembuat paspor sifatnya nasional,
alias bukan berdasarkan domisili. Jadi walaupun KTP-ku KTP Jawa Tengah, aku
dulu bisa bikin Paspor di Kantor Imigrasi Yogyakarta (udah beda provinsi lho
itu...) Alternatif lain, Anda bisa mengunjungi kantor jasa pembuatan paspor. Melalui jasa ini biasanya pembuatan paspor bisa lebih cepat, namun Anda juga perlu merogoh kocek lebih dalam. Saran saya sih, urus semuanya sendiri! Because experience is the best teacher! Ohohoho...
Silakan
kunjungi website Direktorat Jenderal Imigrasi di http://www.imigrasi.go.id/ untuk
mengetahui info lengkap tentang pembuatan paspor.
Di sini juga
aku tulis sedikit pengalamanku ya... :)
Pertama
dokumen-dokumen yang perlu disiapkan adalah:
1. Formulir pembuatan paspor yang sudah diisi
(ambil di kantor imigrasi, SEHARUSNYA gratis)
2. Kartu tanda penduduk yang sah dan masih
berlaku
3. Kartu keluarga
4. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku
nikah, ijazah, atau surat baptis;
5. Surat izin dari instansi yang berwenang
bagi yang akan bekerja di luar negeri;
6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat
yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
7. Tambahan: surat rekomendasi dari instansi
tempat bekerja atau sekolah. Konon surat ini bisa membantu kelancaran pembuatan
paspor (dulu aku minta surat rekomendasi dari TU Program Studi di kampus. Di
sana tertulis alasan dan tujuanku membuat paspor.)
Masa berlaku paspor biasanya 5 tahun. Untuk Au Pair jenis paspornya adalah
paspor 48 halaman; terserah mau yang biasa atau elektronik. Untuk paspor biasa,
biaya pembuatannya sekitar Rp 200.000 – Rp 225.000 (ditambah entah biaya apa
aku lupa). Untuk paspor elektronik sekitar Rp 600.000-an.
Secara keseluruhan, Anda perlu 3 kali datang ke kantor imigrasi demi
menyelesaikan urusan paspor ini. Kedatangan pertama adalah untuk penyerahan
berkas dan mengambil jadwal wawancara dan pengambilan foto. Kedatangan kedua
adalah untuk wawancara dan pengambilan foto. Kedatangan ketiga adalah
untuk pengambilan paspor yang sudah jadi. Proses ketiganya cukup cepat, sekitar
10 hari.
Pengalamanku membuat paspor dulu lumayan menyakitkan. Hiks.
Makanya belajarlah dari kebodohanku dan perhatikan catatan-catatan berikut:
1. Dokumen-dokumen
yang diperlukan HARUS difotokopi dengan kertas berukuran A4 (kagak usah dipotong). Dulu aku ngeyel, biar keliatan ringkas, fotokopi
KTP nya aku potong...jadi harus fotokopi lagi.
2. Lampirkan
SEMUA DOKUMEN ASLI pada saat menyerahkan berkas pembuatan paspor. Walaupun
nantinya dikembalikan lagi, kalau tidak ada dokumen asli, Anda nanti disuruh
pulang (kayak aku... T.T)
3.
Pada
saat wawancara, jawab dan utarakan tujuan pembuatan paspor Anda dengan
sederhana. (Aku menyimpan dendam dan sakit hati sama pewawancaraku dulu. Masak dia wawancara aku sambil telpon Mamanya
di kampung??? Mana pas aku bilang tujuanku bikin paspor itu mau ke Jerman jadi
Au Pair, dianya ndak ngerti. Aku
jelasin susah payah, malah sewot. Pas aku bilang "semacam" homestay, dianya baru ngeh trus bilang "Pake istilah yang
familiar aja dong makanya!" what the... Salah ghuwe kalau
dia ndak ngerti apa itu Au Pair??? Pegawai
Imigrasi lho! Rugi banget sempet mikir "lucky, pewawancaranya ganteng" UGH!)
4.
Pada
saat hari pengambilan foto, usahakan datang dengan penampilan rapi. Pasang
tampang netral bersahaja lebih disarankan, karena yang mengambil foto bukan
fotografer berbakat seperti Darwis Triadi (dulu aku maksud hati pasang tampang
cantik malah jadinya cacat! Argh!)
Begitulah! Jika paspor sudah di tangan, maka lanjutkan ke tahap berikutnya
sebelum menjadi Au Pair à Membuat Visa Au Pair. Yiiha!
Komentar
Posting Komentar